Tuesday 3 March 2015

Jenis Jenis Perkawinan Pada Budaya Karo



Berdasarkan jumlah istri dikenal perkawinan monogami dan poligami. perkawinan Poligami biasanya terjadi karena :


  • Tidak mendapatkan Keturunan
  • Tidak memperoleh Keturunan Laki laki
  • Saling mencinta
  • Tiadanya kesesuaian  dengan Istri Pertama
Berdasarkan proses terjadinya,perkawinan dapat dibagi atas perkawinan senang sama senang (karena saling mencintai) dan perkawinan atas prakarsa orang tua (Peranan Orang tua) yang biasanya terjadi karena ingin mempertahankan hubungan kekeluargaan atau karena pihak perempuan telah hamil

Berdasarkan status dari pihak yang berkawin maka perkawinan pada masyarakat karo dapat dibagi yaitu :

  1. Gancih Abu ( ganti tikar ), dimana seorang wanita menikah dengan seorang lelaki menggantikan kedudukan saudaranya yang telah meninggal sebagai istri dari lelaki tersebut. biasaya terjadi untuk melindungi kepentingan anak yang telah lahir atau menjaga keutuhann keluarga
  2. Lako man ( turun ranjang),dimana seorang lelaki menikah dengan seseorang perempuan yang awalnya adalah istri saudaranya atau bapaknya yang telah meninggal dunia.
Jenis Jenis dari Lako Man adalah Sebagai berikut :

  • Perkawinan Mindo nakan,Suatu perkawinan seorang lelaki dengan Seorang Perempuan bekas istri saudara ayahnya
  • Perkawinan Mindo Cina,,Suatu perkawinan Seorang Pria dengan Seorang Perempuan yang menurut tutur adalah Neneknya
  • Perkawinan Mindo ciken, Suatu Perkawinan antara seorang lelaki dengan Seorang Perempuan bekas istri ayah/saudaranya yang telah di perjanjikan terlebih dahulu, ini terjadi pada jaman dahuli karena seorang perempuan nyan masih masih muda dikawinkan dengan seorang lelaki yang sudah tua;lalu diperjanjikan sebelumnya bahwa salah seorang dari putra/saudaranya sebagai ciken(tongkat) apabila suaminya kelak meninggal dengan tujuan untuk kepentingan keluarga
  • Iyan. ketika pada seseorang mempunyai dua orang istri dan salah seorang diantaranya belum mempunyai putra/putri ( keturunan),di lain pihak salah seorang saudara suami itu belum mempunyai isti,lalu istri tidak berputra itu dialihkan atau disahkan menjadi istrinya dengan harapan :
    - Tetap terpelihara hubungan kekeluargaan dengan pihak wanita
    - Adanya harapan Suami baru itu,ia akan mempunyai Keturunan
  • Ngalih,,suatu Perkawinan seorang lelaki kepada istri abangnya ( kaka)
  • Ngianken, Suatu Perkawinan seorang lelaki kepada istri adiknya ( agi)


      3. Piher Tendi atau erbengkilaken bana,dimana seorang perempuan menikah dengan seorang lelaki yang menurut tutur adalah bengkila kepada suaminya., Didaerah karo langkat biasa disebut dengan Perkawinan piher tendi. berdasarkan kesungguhan perkawinan,dikenal dengan perkawinan sesungguhnya dan kawin gantun/simbolis(cabur bulung) yaitu suatu perkawinan antara 2 orang yang belum cukup umur dengan tujuan untuk menghindarkan  mala petaka bai salah satu pihak yang diketahui dari suratan tangan,mimpi, atau petunjuk dari dukun atau karena seseorang sedang sakit

Berdasarkan jauh dekatnya hubungan kekeluargaan yang berkawinmaka dikenal 4 jenis perkawinan yaitu :

  1. Petuturken.suatu perkawinan yang dilangsungkan antara seorag lelaki dengan seorang perempusn dimana mereka bukan rimpal( ayah perempuan bersaudara dengan ibu si lelaki tersebut)
  2. Erdemu bayu,Suatu perkawinan antara seseorang lelaki dengan seorang perempuan, dimana ayah si perempuan bersaudara dengan ibu si lelaki tersebut.
  3. Merkat sinuan,Suatu perkawinan yang dilangsungkan antara seseorang lelaki dan perempuan putri dari puang kalimbubunya.
  4. La Arus, perkawinan yang menurut adat adalah terlarang  seperti mengawini turang, turang impal atau putri anak beru. untuk terlaksananya perkawinan seperti ini biasanya ada sanksin adat seperti terjad pada rumah empat tanduk di Kuta Bulih, dimana ia mengawini Beru Kembaren dari paya ergungung dan karenanya tidak boleh menjadi sebayak di Kuta Buluh. Sebelum runggu maba belo selambar dimulai,terlebih dahulu diadakan acara nabei ngobah tutur (wawancara dengan jakub Sebayang dan peringeten Perangin angin)



Disadur dari buku adat Karo karya darwan prints SH

No comments:

Post a Comment